TEMPO.CO, Jakarta - Warga miskin yang menjadi penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) bisa mendapatkan bantuan baru sebesar Rp 3,5 juta per keluarga. Uang ini diberikan Kementerian Sosial sebagai modal untuk mengembangkan usaha keluarga.
"Ini adalah bentuk intervensi pemerintah kepada penerima PKH yang memiliki usaha," kata Menteri Sosial Juliari Batubara dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu, 25 Juli 2020.
Pada tahap pertama, keluarga penerima PKH ini akan mendapatkan uang dalam program Bantuan Stimulan Insentif Modal Usaha (BSIMU) terlebih dahulu. Besarnya Rp 500 ribu per keluarga. Bantuan diberikan untuk 10 ribu keluarga yang baru saja merintis usaha. Sehingga, total anggarannya mencapai Rp 5 miliar.
Sejak Jumat, 24 Juli 2020, bantuan Rp 500 ribu ini sudah mulai dicairkan. Juliari menyerahkannya kepada 5 orang dari keluarga penerima PKH di DKI Jakarta.
Setelah itu, 10 ribu keluarga ini akan diseleksi Kemensos. Mereka yang lolos seleksi akan mendapatkan bantuan tambahan Rp 3,5 juta per keluarga. Kemensos belum merinci bentuk dan kriteria seleksinya.